Teori-teori cyber law
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
- The Theory of the Uploader and the Downloader,
Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya,
kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan
dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap
orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya
dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk
downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu
negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
- The Theory of Law of the Server.
Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik
berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut
teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford
University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit
digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
- The Theory of InternationalSpaces.
Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi
adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat
internasional, yakni sovereignless quality.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar