KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank
melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari
1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di
Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer
network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global
yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni
criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan
uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan.
Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam
dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang
dilakukannya.
KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak
orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang
kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan
orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai
berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan
hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta
hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar