~ CYBER LAW ~
Kasus ini
terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita
Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah.
Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit
serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga
Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut
lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia
maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional gerang dan marah, dan
merasa dicemarkan.
Kemudian RS Omni
International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita
Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri
Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan
menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak
yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
"Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa aliansi menilai :
bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah.
Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan
para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat
tertentu.
ANALISA
KASUS :
Seorang ibu rumah tangga
yang mengeluh kepada RS yang di maksut atas ketidak profesionalannya dalam
melayani masyarakat. Akibat dari tindakan yang di lakukannya, pihak Rumah Sakit
Omni Internasional gerang, marah, dan merasa dicemarkan. Lalu pihak RS menjerat
Prita Mulyasari dengan kasus pencemaran nama baik. Dengan timbulnya kasus ini
ke khalayak, membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut untuk mengekspresikan
pendapat atau komentarnya di situs jejaring sosial atau di dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini sering disebut pasal
karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.