Sabtu, 28 April 2012

Eka Ratna Susanti (12096747)


Perkembangan Cyber Crime di Indonesia
Walau didunia nyata Indonesia dianggap sebagai salah satu negara terbelakang. namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker. cracker dan carder lokal.
Hasil “kerja keras” mereka selama ini telah menempatkan Indonesia sebagai negara No. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia.
Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias pencatutan alamat website suatu perusahaan
untuk digunakan demi kepentingan pribadi juga ga kalah maraknya.
Misal kasus-kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha Tilaar beberapa waktu lalu
yang diusut denngan perusahaan lain seperti www.RedHat.or.id, Satelindo.go.id, BCA, www.2800.com
dan yang terbaru adalah pengerusakan situs KPU.go.id yang dilakukan oleh Deny Firmansyah, Mahasiswa universitas Muhammadiyah yOGYAKARTA.

# Kasus Cyber Crime di Indonesia
- terdakwanya Tjandra Sugiono, Presiden Direktur PT Djagomas, perusahaan di bidang
teknologi informasi, menantu Ratna Pranta, adik kandung Martha Tilaar, bos Sari Ayu- saingan  PT Mustika Ratu
milik Mooryati Sudibyo.
- Tjandra dituduh telah membajak nama domain www.mustika-ratu.com di situs dunia maya.
- menurut Jaksa Suhardi, Tjandra, yang lulusan computer science dari Universitas Nort Eastre, Amerika, mendaftarkan nama domain
Mustika Ratu ke Network Solution Inc. di Amerika, pada 7 Oktober 1999
- Ketika itu Tjandra sebagai manajer Umum Pemasaran Internasional PT Martina Bertho
produsen jamu dan kosmetik tradisional Sari Ayu, bertugas memasarkan produk Sari Ayu di luar Negri
- Situs Mustika Ratu buatan Tjandra justru menampilkan produk Sari Ayu.
- Perbuatan Tjandra tergolong persaingan curang degan cara menipu masyarakat konsumen dan merugikan Mustika Ratu.
- Karenanya jaksa membidik terdakwa dengan pasal 382 bis KUHP, yang berancaman maksimal
hukuman setahun empat bulan penjara. dan pasal 19 huruf b dan pasal 48 ayat (1) Undang-undang
Antimonopoli dan persaingan usaha Tidak Sehat, dengan denda maximum Rp. 25 miliar atau maksimum Rp 100 miliar.
- Pada september 2000 ia telah mencabut domain itu dari Network Solution dan mengembalikannya kepada Mustika Ratu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar