Jumat, 11 Mei 2012

Menyoal Kasus BCA, Bukti Lemahnya Cyberlaw Kita ?!! (posting oleh M.Novar.Akbar 12096743)

                     KASUS KLIKBCA.COM

Seperti banyak diberitakan, Steven yang pernah bekerja di media online Satunet.com telah membuat beberapa situs yang sama persis dengan situs Internet banking BCA dengan wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com dan klikbac.com.
 
Jika masuk ke lima situs itu, anda akan mendapatkan situs internet yang sama persis dengan situs klikbca.com. Hanya saja saat melakukan login, anda tidak akan masuk ke fasilitas internet banking BCA, namun akan tertera pesan "The page cannot be displayed". Fatalnya, dengan melakukan login di situs - situs itu, username dan PIN internet anda akan terkirim pada sang pemilik situs.

Steven sendiri telah menyatakan menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Steven juga menyerahkan kembali data user yang didapatkannya kepada BCA dan menjamin data tersebut tidak pernah disalahgunakan.

Menurut Laksono, data yang diperoleh Steven juga tidak semuanya valid. Soalnya apapun yang diketikkan pada form user ID dan PIN akan terekam oleh program Steven, walaupun data yang diketikkan tidak valid. Saat ini pihak BCA menurut Laksono tengah memikirkan alternatif lain ketimbang melaporkan Steven ke polisi. Alternatif apa ? "Wah, saya tidak bisa menyebutkan", ujar Laksono.

Laksono dalam kesempatan ini juga membantah terjadinya kesulitan mengakses situs KlikBCA seperti yang dikeluhkan beberapa pelanggannya. "Tidak tuh, ini saya akses lancar kok", ujarnya. Pihak Bank Central Asia (BCA) belum berencana mengadukan pemalsu situs KlikBCA, Steven Haryanto, pada pihak kepolisian. Demikian diungkapkan Deputy Chief Manager Customer Service BCA, Laksono pada tanggal 8 Juni 2001.

Laksono mengaku menghargai niat Steven yang sudah meminta maaf dan menyerahkan semua user ID dan PIN kepada BCA. Menurut dia, BCA sekarang tengah mendiskusikan upaya selanjutnya. Saat ditanyakan, apakah BCA akan mengadukan Steven pada pihak kepolisian, Laksono menyatakan hal itu sebagai salah satu alternatif. "Tapi belum sampai ke sana", ujar Laksono.

Pihak BCA sendiri telah meminta Steven menutup semua situs palsunya, dan hal itu sudah dilakukan oleh Steven. Jika situs - situs KlikBCA palsu diakses sekarang tertera peringatan berbunyi "ANDA SALAH KETIK SITUS ASLI ADA DI KLIKBCA.COM" secara mencolok dengan huruf merah dan link ke situs www.klikbca.com dengan warna ungu.
Lemahnya CyberLaw. Sementara itu, menyikapi kasus baru yang unik ini, Dr. Munawar Ahmad, Pakar Komputer ITB, berpendapat, bertransaksi lewat internet memang masih rentan dari segi keamanan. Dikatakan oleh Dr. Munawar, sebenarnya ini bukan kasus pertama yang terjadi. Pembelian nama - nama situs yang mirip dalam kasus BCA ini pernah terjadi beberapa kali. Yang terkenal antara lain kasus McDonald.com, yang ternyata ada yang lebih dulu membeli alamat situsnya. Ini diselesaikannya dengan pendekatan pribadi oleh McDonald dengan membeli alamat tersebut sekian puluh ribu dollar. Umumnya, kasus seperti itu memang diselesaikan dengan pendekatan pribadi. Tak lain, lanjutnya, ini juga merupakan bukti masih belum sinkron dan berjalannya cyberlaw di Indonesia.
    
Dan, hal ini memang masih jadi tanya yang besar, bahkan di luar negeri pun. Security transfer, security perfection, masih belum ditemukan cara yang benar - benar aman. Salah satu pengamannya seperti yang dilakukan amazon.com, memisahkan bandwidth antara pembayaran dan pada saat membuka situsnya, tapi ini costnya mahal.

Dari ilmu informatika sendiri, memang ada sistem pengamanan untuk menjaga kerahasiaan identitas. Namun hanya dapat menjaga sekitar 90% saja, sisanya asuransi. Misalnya, ada jenis - jenis kartu kredit yang memberikan asuransi, kalau kartu kredit kita hilang atau dipakai orang lain (carder), lalu segera melapor, maka kewajiban membayar itu diserahkan asuransi.

"Konsumen harus hati - hati memilih situs untuk bertransaksi. Amazon, Microsoft, dan beberapa situs tertentu mempunyai jalur khusus untuk mengamankan klien - kliennya. Mereka secara teknik menyiapkan trik, menyiapkan beberapa operasi - operasi yang melindungi kerahasiaan - kerahasiaan data mereka. Tapi kalau dengan situs yang lain, saya enggak bisa jamin", tuturnya.

                              -------------- Analisa kasus ---------------------

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.


Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :


•Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Kamis, 10 Mei 2012

Eka Ratna Susanti 12096747


Tujuan Cyber Law

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

  Contoh Kasus Pembobolan ATM
Belakangan ini Indonesia sedang diramaikan dengan berita pembobolan ATM. Para nasabah tiba-tiba saja kehilangan saldo rekeningnya akibat dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk masalah tipu  menipu dan curi mencuri adalah hal yang sepertinya sudah sangat biasa di Indonesia. Secara makro hal ini disebabkan oleh kurangnya kesempatan kerja dan tidak meratanya pendapatan.
Kasus pembobolan ATM yang terjadi di Indonesia belakangan ini, telah menelan korban 5 nasabah Bank besar yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BII dan Bank Permata. Perlu diketahui bahwa kartu ATM / kartu kredit, menyimpan datanya melalui pita magnet seperti halnya kaset. Data dalam pita magnet tersebut bias dibaca dengan sebuah alat berupa head / card reader.
Maraknya kasus pembobolan rekening nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM) membuat semua orang tercengang. Salah satu cara agar masalah ini tidak terulang adalah dengan mengganti kartu debet magnetik yang saat ini digunakan dengan kartu debet berbasis chip
 
  Pemecahan Masalah
            Pelaku pembobolan ATM harus dikenakan hukuman sesuai dengan UU ITE dan KUHP. Pihak bank yang melakukan layanan ATM dan terhadap ATM tersebut telah terjadi pembobolan rekening nasabah, maka diminta kehati-hatiannya, yaitu dengan memperkuat sistem keamanan di setiap ATM, memberikan satu tambahan security di mana setiap ATM yang ada di seluruh Indonesia, berikan pengawasan secara berkala di setiap ATM kita pasang CCTV yang bisa memonitor 24 jam dan menginformasikan cara yang aman mengambil uang di ATM kepada nasabah.
Salah satu cara agar masalah ini tidak terulang adalah dengan mengganti kartu debet magnetik yang saat ini digunakan dengan kartu debet berbasis chip. Sebenarnya rencana ini sudah menjadi wacana lama. BI juga telah meminta pihak perbankan untuk mempersiapkan diri menggunakan chip, BI baru mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal penggunaan chip untuk kartu kredit pada 13 April 2009. Perbankan nasional butuh alokasi dana sekitar Rp 2 triliun untuk mengganti semua ATM dengan teknologi chip. Hitungan ini didapat dengan asumsi harga per unit ATM antara 9.000 dollar AS dan 11.000 dollar AS, dengan setiap kartu dihargai 1 dollar AS-2 dollar AS. Biaya tersebut, digunakan untuk menarik semua kartu magnetik dan semua mesin ATM yang belum dilengkapi alat pembaca kartu chip. Biayanya memang cukup mahal karena memang kami ditekankan oleh BI bahwa dalam penerbitan kartu, sistem pembayaran interoperability itu bisa di satu terminal.
 

Jumat, 04 Mei 2012

(Randhy 12096742) 2 Contoh kasus tentang cyber crime.. !!

KASUS 1 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
KASUS 2 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun

Sabtu, 28 April 2012

Eka Ratna Susanti (12096747)


Perkembangan Cyber Crime di Indonesia
Walau didunia nyata Indonesia dianggap sebagai salah satu negara terbelakang. namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker. cracker dan carder lokal.
Hasil “kerja keras” mereka selama ini telah menempatkan Indonesia sebagai negara No. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia.
Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias pencatutan alamat website suatu perusahaan
untuk digunakan demi kepentingan pribadi juga ga kalah maraknya.
Misal kasus-kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha Tilaar beberapa waktu lalu
yang diusut denngan perusahaan lain seperti www.RedHat.or.id, Satelindo.go.id, BCA, www.2800.com
dan yang terbaru adalah pengerusakan situs KPU.go.id yang dilakukan oleh Deny Firmansyah, Mahasiswa universitas Muhammadiyah yOGYAKARTA.

# Kasus Cyber Crime di Indonesia
- terdakwanya Tjandra Sugiono, Presiden Direktur PT Djagomas, perusahaan di bidang
teknologi informasi, menantu Ratna Pranta, adik kandung Martha Tilaar, bos Sari Ayu- saingan  PT Mustika Ratu
milik Mooryati Sudibyo.
- Tjandra dituduh telah membajak nama domain www.mustika-ratu.com di situs dunia maya.
- menurut Jaksa Suhardi, Tjandra, yang lulusan computer science dari Universitas Nort Eastre, Amerika, mendaftarkan nama domain
Mustika Ratu ke Network Solution Inc. di Amerika, pada 7 Oktober 1999
- Ketika itu Tjandra sebagai manajer Umum Pemasaran Internasional PT Martina Bertho
produsen jamu dan kosmetik tradisional Sari Ayu, bertugas memasarkan produk Sari Ayu di luar Negri
- Situs Mustika Ratu buatan Tjandra justru menampilkan produk Sari Ayu.
- Perbuatan Tjandra tergolong persaingan curang degan cara menipu masyarakat konsumen dan merugikan Mustika Ratu.
- Karenanya jaksa membidik terdakwa dengan pasal 382 bis KUHP, yang berancaman maksimal
hukuman setahun empat bulan penjara. dan pasal 19 huruf b dan pasal 48 ayat (1) Undang-undang
Antimonopoli dan persaingan usaha Tidak Sehat, dengan denda maximum Rp. 25 miliar atau maksimum Rp 100 miliar.
- Pada september 2000 ia telah mencabut domain itu dari Network Solution dan mengembalikannya kepada Mustika Ratu.

Kamis, 26 April 2012

Jelita kusumawati 12096745

PENEGAKAN CYBER LAW TERHADAP CYBER CRIME PADA
KEAMANAN DALAM BERINTERNET

Akhir-akhir ini kita banyak mendengar masalah keamanan yang berhubungan dengan dunia Internet di Indonesia. Beberapa orang telah ditangkap karena menggunakan kartu kredit curian untuk membeli barang melalui Internet. Akibat dari berbagai kegiatan ini diduga kartu kredit dari Indonesia sulit digunakan di Internet (atau malah di toko biasa di luar negeri). Demikian pula pembeli dari Indonesia akan dicurigai dan tidak dipercaya oleh penjual yang ada di Internet. Tidakkah kita malu sebagai bangsa Indonesia? Sudah tidak dipercaya di dunia nyata, sekarang juga tidak dipercaya di dunia virtual. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menyadarkan kita bersama bahwa masalah keamanan Internet (cyberspace) merupakan tanggung jawab kita
bersama. Dunia Internet merupakan sebuah tempat dimana kita “hidup” secara maya (virtual, digital). Di dunia ini kita dapat melakukan beberapa kegiatan yang mirip dengan kegiatan di dunia nyata (real space). Kita dapat melakukan perniagaan (commerce) atau sekedar untuk sosialisasi. Dunia maya ini juga memiliki aturan yang kita definisikan bersama. Aturan ini ada yang sama dan ada yang berbeda dengan aturan yang ada di dunia nyata dikarenakan hukum-hukum fisika tidak berlaku di dunia ini. Dua orang yang secara fisik berada di tempat yang jaraknya ribuan kilometer dapat berada di ruang virtual yang sama. Aturan yang sama antara lain sopan santun dan etika berbicara (menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan implementasi yang berbeda. Misalnya ketika kita menuliskan email dengan huruf besar semua, maka ini menandakan kita sedang
marah. Sama ketika kita berbicara dengan berteriak-teriak, maka kita dianggap sedang marah. (Padahal mungkin saja karakter kita memang begitu.) Semua ini memiliki aturan yang didefinisikan bersama. Pengguna Internet Indonesia saat ini diperkirakan baru mencapai 1,5 juta orang. Jumlah ini masih sedikit dibandingkan dengan jumlah pengguna Internet di negara lain yang jumlah penduduknya juga banyak. Namun jumlah yang sedikit ini memiliki keuntungan dimana kita dapat mulai menata aturan dunia cyber Indonesia ini dengan baik. Tidak ada alasan bahwa penataan tidak dapat dilakukan karena jumlah penduduknya sudah banyak, seperti yang kita alami di dunia nyata di Indonesia. Tukang bajak internet, pencuri rekening seseorang yang tersimpan di bank, tukang mengacak sistem komputer dan jaringan. Begitulah sebagian besar yang diketahui oleh orang mengenai tentang hacker. Akan tetapi, dalam situs webopedia.com yang merupakan situs kamus global, hacker merupakan sesorang atau kumpulan orang yang sangat antusias terhadap komputer, atau seseorang yang ahli
terhadap komputer dengan mempelajari bahasa pemrograman dan sistem komputer. Akan tetapi, dalam pengertian tersebut sudah menyimpang dengan adanya pergeseran yang diakibatkan fakta – fakta yang terjadi tidak sesuai dengan kenyataannya. Hacker itu sendiri mempunyai lima ciri yakni, gemar mempelajari detil sistem komputer dan bahasa pemrograman, dapat mempelajari pemrograman dengan cepat, gemar melakukan praktek pemrograman dibanding berteori, mahir dalam sistem operasi tertentu, dan menghargai hasil kerja dari hacker lainnya yang dianggap berhasil. (Eric Raymond , The New Hackers Dictionary : 2003 ) Masalah kejahatan dunia maya ( Cyber Crime ) memang sudah melekat erat dengan seseorang yang disebut dengan
hacker . Dikarenakan orang – orang yang berbuat kejahatan dunia maya tersebut merupakan orang yang memiliki kriteria sebagai seorang hacker.
   
 Tipe – tipe dari para pelaku kejahatan di dunia maya umumnya tipe mereka diambil dari cara kerja dan tujuan
mereka dalam melakukan tindakan perilaku yang menyimpang. Namun dalam perkembangannya, pengertian hacker ini menjurus ke arah yang lebih negatif. Karenanya , istilah pun bertambah untuk membedakan yang satu dengan yang lain yakni ada cracke , phreaker , dan carder.

A. Cracker
Merupakan seseorang yang masuk secara illegal ke dalam sistem komputer. Istilahnya cracker ini merupakan para hacker yang menggambarkan kegiatan yang merusak dan bukan hacker pada pengertian sesungguhnya. Hacker dan Cracker mempunyai proses yang sama tapi motivasi dan tujuan yang berbeda. Cracker adalah hacker yang merusak , oleh sebab itu istilah hacker menjadi buruk di masyarakat bahkan sekarang ada dinamakan white hacker dan black hacker.

B. Phreaker
Ditinjau dari tujuannya, phreaker merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan terhadap jaringan
telepon misalnya menyadap jaringan telepon seseorang atau badan pemerintahan dan menelpon interlokal gratis. Pada tahun 1971, seorang veteran perang Vietnam bernama John Draper menemukan cara menelpon
jarak jauh , tanpa mengeluarkan biaya. Triknya adalah dengan menggunakan sebuah peluit, yang menghasilkan suara kurang lebih 2600 mhz saat menelpon. Dari sinilah istilah phreaker mulai dikenal. Ada satu hal yang menarik dari phreaker, yang mana pada kenyataannya phreaker tidak hanya beredar di luar saja, akan tetapi di dalam lingkup kota Bau – Bau, banyak phreaker yang sangat meresahkan pihak jasa telekomunikasi. Faktanya, sekitar tahun 1997, mahasiswa – mahasiswa kota Bau – Bau yang melanjutkan pendidikan di kota – kota besar seperti Jakarta , Bogor, Bandung, Jogja, Surabaya dan Malang berhasil melakukan tindakan kejahatan layaknya seorang phreaker yakni dengan melakukan penggandaan dari kartu telepon yang sering digunakan untuk menelpon interlokal. Sebagai contoh, kartu telepon yang memiliki kapasitas 100 pulsa digandakan 2 kali lipat menjadi 200 pulsa, dan seterusnya. Hal inilah yang menurut peneliti juga termasuk dalam kriteria phreaker.
 
C. Carder
Merupakan kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan manipulasi nomor kartu
kredit orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sejarah yang paling fenomenal adalah seorang carder yang bernama Kevin Mitnick melakukan manipulasi kartu kredit sebanyak 2000 nomor kartu kredit. Pada awal tahun 2000 , ketakutan akan kelemahan program yang disebut dengan Y2K membuat tindakan para black hacker semakin menjadi. Y2K itu merupakan program digit komputer yang mana sampai tahun 1999, seluruh program komputer diaktifasi dari tahun 1901 – 1999 sehingga memasuki tahun 2000 semua sistem komputer harus merubah format digitnya. Berbagai virus dan tindakan para hacker untuk menyerang semakin ganas. Tidak kurang situs – situs keren yang mempunyai tingkat keamanan yang tinggi
berhasil dijebol seperti situs berita internasional CNN.com, Yahoo.com, Astaga.com, bahkan situs pemerintahan Amerika seperti situs gedung putih , FBI, dan Microsoft pun terkena serangan pula. Perkembangan para hacker di tanah air memang tidak dapat diketahui secara pasti. Hacker dari dalam negeri ini mulai mencuat namanya sewaktu ada seorang hacker remaja asal Indonesia yang ditangkap di Singapura, dimana dia membobol dan menghancurkan server pemerintahan Singapura. Komunitas lainnya seperti Indo-Hack juga sempat menyatakan perang terhadap hacker Portugal yang saat itu sedang terjadi tuntutan pembebasan Timor-Timor. Kabar terbarunya dari kalangan hacker Indonesia menyebutkan, hacker bernama tarjo melakukan serangan terhadap 21 situs pemerintahan Australia menyusul tidak simpatiknya perlakuan pemerintah Australia kepada warga Indonesia khususnya warga muslim yang tinggal di Australia.

Selasa, 24 April 2012

Posting Oleh Randi (12096742)

Asas-asas Cyber Law

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
    humanity
    ), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
    Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Posting Oleh : Thubagus Romadhona (12096744)

Teori-teori cyber law

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
  • The Theory of the Uploader and the Downloader,  Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
  • The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.