PENEGAKAN CYBER LAW TERHADAP CYBER CRIME PADA
KEAMANAN DALAM BERINTERNET
Akhir-akhir
ini kita banyak mendengar masalah keamanan yang berhubungan dengan dunia
Internet di Indonesia. Beberapa orang telah ditangkap karena menggunakan kartu
kredit curian untuk membeli barang melalui Internet. Akibat dari berbagai
kegiatan ini diduga kartu kredit dari Indonesia sulit digunakan di Internet (atau
malah di toko biasa di luar negeri). Demikian pula pembeli dari Indonesia akan
dicurigai dan tidak dipercaya oleh penjual yang ada di Internet. Tidakkah kita malu
sebagai bangsa Indonesia? Sudah tidak dipercaya di dunia nyata, sekarang juga
tidak dipercaya di dunia virtual. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk
menyadarkan kita bersama bahwa masalah keamanan Internet (cyberspace) merupakan tanggung jawab kita
bersama.
Dunia Internet merupakan sebuah tempat dimana kita “hidup” secara maya (virtual,
digital). Di dunia ini kita dapat melakukan beberapa kegiatan yang mirip dengan
kegiatan di dunia nyata (real space). Kita
dapat melakukan perniagaan (commerce) atau sekedar untuk
sosialisasi. Dunia maya ini juga memiliki aturan yang kita definisikan bersama.
Aturan ini ada yang sama dan ada yang berbeda dengan aturan yang ada di dunia nyata
dikarenakan hukum-hukum fisika tidak berlaku di dunia ini. Dua orang yang
secara fisik berada di tempat yang jaraknya ribuan kilometer dapat berada di
ruang virtual yang sama. Aturan yang sama antara lain sopan santun dan etika
berbicara (menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan implementasi yang
berbeda. Misalnya ketika kita menuliskan email dengan huruf besar semua, maka
ini menandakan kita sedang
marah.
Sama ketika kita berbicara dengan berteriak-teriak, maka kita dianggap sedang marah.
(Padahal mungkin saja karakter kita memang begitu.) Semua ini memiliki aturan
yang didefinisikan bersama. Pengguna Internet Indonesia saat ini diperkirakan
baru mencapai 1,5 juta orang. Jumlah ini masih sedikit dibandingkan dengan jumlah
pengguna Internet di negara lain yang jumlah penduduknya juga banyak. Namun jumlah
yang sedikit ini memiliki keuntungan dimana kita dapat mulai menata aturan
dunia cyber Indonesia ini dengan baik. Tidak ada alasan bahwa penataan tidak
dapat dilakukan karena jumlah penduduknya sudah banyak, seperti yang kita alami
di dunia nyata di Indonesia. Tukang bajak internet, pencuri rekening seseorang
yang tersimpan di bank, tukang mengacak sistem komputer dan jaringan. Begitulah
sebagian besar yang diketahui oleh orang mengenai tentang hacker. Akan tetapi, dalam situs webopedia.com yang merupakan
situs kamus global, hacker merupakan sesorang atau kumpulan
orang yang sangat antusias terhadap komputer, atau seseorang yang ahli
terhadap
komputer dengan mempelajari bahasa pemrograman dan sistem komputer. Akan
tetapi, dalam pengertian tersebut sudah menyimpang dengan adanya pergeseran
yang diakibatkan fakta – fakta yang terjadi tidak sesuai dengan kenyataannya.
Hacker itu sendiri mempunyai lima ciri yakni, gemar mempelajari detil sistem komputer
dan bahasa pemrograman, dapat mempelajari pemrograman dengan cepat, gemar
melakukan praktek pemrograman dibanding berteori, mahir dalam sistem operasi
tertentu, dan menghargai hasil kerja dari hacker lainnya yang dianggap berhasil.
(Eric Raymond , The New Hackers Dictionary : 2003 )
Masalah kejahatan dunia maya ( Cyber Crime )
memang sudah melekat erat dengan seseorang yang disebut dengan
hacker . Dikarenakan orang – orang yang berbuat
kejahatan dunia maya tersebut merupakan orang yang memiliki kriteria sebagai
seorang hacker.
Tipe –
tipe dari para pelaku kejahatan di dunia maya umumnya tipe mereka diambil dari
cara kerja dan tujuan
mereka
dalam melakukan tindakan perilaku yang menyimpang. Namun dalam perkembangannya,
pengertian hacker ini menjurus ke arah yang lebih negatif. Karenanya , istilah
pun bertambah untuk membedakan yang satu dengan yang lain yakni ada cracke , phreaker , dan carder.
A.
Cracker
Merupakan
seseorang yang masuk secara illegal ke dalam sistem komputer. Istilahnya
cracker ini merupakan para hacker yang menggambarkan kegiatan
yang merusak dan bukan hacker pada pengertian sesungguhnya. Hacker dan Cracker
mempunyai proses yang sama tapi motivasi dan tujuan yang berbeda. Cracker adalah hacker yang merusak , oleh sebab
itu istilah hacker menjadi buruk di masyarakat
bahkan sekarang ada dinamakan white hacker dan black hacker.
B.
Phreaker
Ditinjau
dari tujuannya, phreaker merupakan
seseorang yang melakukan tindakan kejahatan terhadap jaringan
telepon
misalnya menyadap jaringan telepon seseorang atau badan pemerintahan dan
menelpon interlokal gratis. Pada tahun 1971, seorang veteran perang Vietnam
bernama John Draper menemukan cara menelpon
jarak jauh
, tanpa mengeluarkan biaya. Triknya adalah dengan menggunakan sebuah peluit,
yang menghasilkan suara kurang lebih 2600 mhz saat menelpon. Dari sinilah
istilah phreaker mulai dikenal. Ada satu hal yang menarik dari phreaker, yang mana pada kenyataannya phreaker
tidak hanya beredar di luar saja, akan tetapi di dalam lingkup kota Bau – Bau,
banyak phreaker yang sangat meresahkan pihak jasa telekomunikasi. Faktanya,
sekitar tahun 1997, mahasiswa – mahasiswa kota Bau – Bau yang melanjutkan pendidikan
di kota – kota besar seperti Jakarta , Bogor, Bandung, Jogja, Surabaya dan
Malang berhasil melakukan tindakan kejahatan layaknya seorang phreaker yakni dengan melakukan penggandaan dari
kartu telepon yang sering digunakan untuk menelpon interlokal. Sebagai contoh,
kartu telepon yang memiliki kapasitas 100 pulsa digandakan 2 kali lipat menjadi
200 pulsa, dan seterusnya. Hal inilah yang menurut peneliti juga termasuk dalam
kriteria phreaker.
C.
Carder
Merupakan
kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan manipulasi
nomor kartu
kredit
orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sejarah yang paling
fenomenal adalah seorang carder yang bernama Kevin Mitnick melakukan manipulasi kartu kredit sebanyak
2000 nomor kartu kredit. Pada awal tahun 2000 , ketakutan akan kelemahan program
yang disebut dengan Y2K membuat tindakan para black hacker semakin menjadi. Y2K itu merupakan program
digit komputer yang mana sampai tahun 1999, seluruh program komputer diaktifasi
dari tahun 1901 – 1999 sehingga memasuki tahun 2000 semua sistem komputer harus
merubah format digitnya. Berbagai virus dan tindakan para hacker untuk
menyerang semakin ganas. Tidak kurang situs – situs keren yang mempunyai
tingkat keamanan yang tinggi
berhasil
dijebol seperti situs berita internasional CNN.com, Yahoo.com, Astaga.com,
bahkan situs pemerintahan Amerika seperti situs gedung putih , FBI, dan Microsoft
pun terkena serangan pula. Perkembangan para hacker di
tanah air memang tidak dapat diketahui secara pasti. Hacker dari dalam negeri ini mulai mencuat
namanya sewaktu ada seorang hacker remaja asal Indonesia yang ditangkap di
Singapura, dimana dia membobol dan menghancurkan server pemerintahan Singapura. Komunitas lainnya seperti Indo-Hack
juga sempat menyatakan perang terhadap hacker Portugal
yang saat itu sedang terjadi tuntutan pembebasan Timor-Timor. Kabar terbarunya
dari kalangan hacker Indonesia menyebutkan, hacker bernama tarjo melakukan serangan terhadap 21 situs pemerintahan
Australia menyusul tidak simpatiknya perlakuan pemerintah Australia kepada
warga Indonesia khususnya warga muslim yang tinggal di Australia.