Sabtu, 28 April 2012

Eka Ratna Susanti (12096747)


Perkembangan Cyber Crime di Indonesia
Walau didunia nyata Indonesia dianggap sebagai salah satu negara terbelakang. namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker. cracker dan carder lokal.
Hasil “kerja keras” mereka selama ini telah menempatkan Indonesia sebagai negara No. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia.
Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias pencatutan alamat website suatu perusahaan
untuk digunakan demi kepentingan pribadi juga ga kalah maraknya.
Misal kasus-kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha Tilaar beberapa waktu lalu
yang diusut denngan perusahaan lain seperti www.RedHat.or.id, Satelindo.go.id, BCA, www.2800.com
dan yang terbaru adalah pengerusakan situs KPU.go.id yang dilakukan oleh Deny Firmansyah, Mahasiswa universitas Muhammadiyah yOGYAKARTA.

# Kasus Cyber Crime di Indonesia
- terdakwanya Tjandra Sugiono, Presiden Direktur PT Djagomas, perusahaan di bidang
teknologi informasi, menantu Ratna Pranta, adik kandung Martha Tilaar, bos Sari Ayu- saingan  PT Mustika Ratu
milik Mooryati Sudibyo.
- Tjandra dituduh telah membajak nama domain www.mustika-ratu.com di situs dunia maya.
- menurut Jaksa Suhardi, Tjandra, yang lulusan computer science dari Universitas Nort Eastre, Amerika, mendaftarkan nama domain
Mustika Ratu ke Network Solution Inc. di Amerika, pada 7 Oktober 1999
- Ketika itu Tjandra sebagai manajer Umum Pemasaran Internasional PT Martina Bertho
produsen jamu dan kosmetik tradisional Sari Ayu, bertugas memasarkan produk Sari Ayu di luar Negri
- Situs Mustika Ratu buatan Tjandra justru menampilkan produk Sari Ayu.
- Perbuatan Tjandra tergolong persaingan curang degan cara menipu masyarakat konsumen dan merugikan Mustika Ratu.
- Karenanya jaksa membidik terdakwa dengan pasal 382 bis KUHP, yang berancaman maksimal
hukuman setahun empat bulan penjara. dan pasal 19 huruf b dan pasal 48 ayat (1) Undang-undang
Antimonopoli dan persaingan usaha Tidak Sehat, dengan denda maximum Rp. 25 miliar atau maksimum Rp 100 miliar.
- Pada september 2000 ia telah mencabut domain itu dari Network Solution dan mengembalikannya kepada Mustika Ratu.

Kamis, 26 April 2012

Jelita kusumawati 12096745

PENEGAKAN CYBER LAW TERHADAP CYBER CRIME PADA
KEAMANAN DALAM BERINTERNET

Akhir-akhir ini kita banyak mendengar masalah keamanan yang berhubungan dengan dunia Internet di Indonesia. Beberapa orang telah ditangkap karena menggunakan kartu kredit curian untuk membeli barang melalui Internet. Akibat dari berbagai kegiatan ini diduga kartu kredit dari Indonesia sulit digunakan di Internet (atau malah di toko biasa di luar negeri). Demikian pula pembeli dari Indonesia akan dicurigai dan tidak dipercaya oleh penjual yang ada di Internet. Tidakkah kita malu sebagai bangsa Indonesia? Sudah tidak dipercaya di dunia nyata, sekarang juga tidak dipercaya di dunia virtual. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menyadarkan kita bersama bahwa masalah keamanan Internet (cyberspace) merupakan tanggung jawab kita
bersama. Dunia Internet merupakan sebuah tempat dimana kita “hidup” secara maya (virtual, digital). Di dunia ini kita dapat melakukan beberapa kegiatan yang mirip dengan kegiatan di dunia nyata (real space). Kita dapat melakukan perniagaan (commerce) atau sekedar untuk sosialisasi. Dunia maya ini juga memiliki aturan yang kita definisikan bersama. Aturan ini ada yang sama dan ada yang berbeda dengan aturan yang ada di dunia nyata dikarenakan hukum-hukum fisika tidak berlaku di dunia ini. Dua orang yang secara fisik berada di tempat yang jaraknya ribuan kilometer dapat berada di ruang virtual yang sama. Aturan yang sama antara lain sopan santun dan etika berbicara (menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan implementasi yang berbeda. Misalnya ketika kita menuliskan email dengan huruf besar semua, maka ini menandakan kita sedang
marah. Sama ketika kita berbicara dengan berteriak-teriak, maka kita dianggap sedang marah. (Padahal mungkin saja karakter kita memang begitu.) Semua ini memiliki aturan yang didefinisikan bersama. Pengguna Internet Indonesia saat ini diperkirakan baru mencapai 1,5 juta orang. Jumlah ini masih sedikit dibandingkan dengan jumlah pengguna Internet di negara lain yang jumlah penduduknya juga banyak. Namun jumlah yang sedikit ini memiliki keuntungan dimana kita dapat mulai menata aturan dunia cyber Indonesia ini dengan baik. Tidak ada alasan bahwa penataan tidak dapat dilakukan karena jumlah penduduknya sudah banyak, seperti yang kita alami di dunia nyata di Indonesia. Tukang bajak internet, pencuri rekening seseorang yang tersimpan di bank, tukang mengacak sistem komputer dan jaringan. Begitulah sebagian besar yang diketahui oleh orang mengenai tentang hacker. Akan tetapi, dalam situs webopedia.com yang merupakan situs kamus global, hacker merupakan sesorang atau kumpulan orang yang sangat antusias terhadap komputer, atau seseorang yang ahli
terhadap komputer dengan mempelajari bahasa pemrograman dan sistem komputer. Akan tetapi, dalam pengertian tersebut sudah menyimpang dengan adanya pergeseran yang diakibatkan fakta – fakta yang terjadi tidak sesuai dengan kenyataannya. Hacker itu sendiri mempunyai lima ciri yakni, gemar mempelajari detil sistem komputer dan bahasa pemrograman, dapat mempelajari pemrograman dengan cepat, gemar melakukan praktek pemrograman dibanding berteori, mahir dalam sistem operasi tertentu, dan menghargai hasil kerja dari hacker lainnya yang dianggap berhasil. (Eric Raymond , The New Hackers Dictionary : 2003 ) Masalah kejahatan dunia maya ( Cyber Crime ) memang sudah melekat erat dengan seseorang yang disebut dengan
hacker . Dikarenakan orang – orang yang berbuat kejahatan dunia maya tersebut merupakan orang yang memiliki kriteria sebagai seorang hacker.
   
 Tipe – tipe dari para pelaku kejahatan di dunia maya umumnya tipe mereka diambil dari cara kerja dan tujuan
mereka dalam melakukan tindakan perilaku yang menyimpang. Namun dalam perkembangannya, pengertian hacker ini menjurus ke arah yang lebih negatif. Karenanya , istilah pun bertambah untuk membedakan yang satu dengan yang lain yakni ada cracke , phreaker , dan carder.

A. Cracker
Merupakan seseorang yang masuk secara illegal ke dalam sistem komputer. Istilahnya cracker ini merupakan para hacker yang menggambarkan kegiatan yang merusak dan bukan hacker pada pengertian sesungguhnya. Hacker dan Cracker mempunyai proses yang sama tapi motivasi dan tujuan yang berbeda. Cracker adalah hacker yang merusak , oleh sebab itu istilah hacker menjadi buruk di masyarakat bahkan sekarang ada dinamakan white hacker dan black hacker.

B. Phreaker
Ditinjau dari tujuannya, phreaker merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan terhadap jaringan
telepon misalnya menyadap jaringan telepon seseorang atau badan pemerintahan dan menelpon interlokal gratis. Pada tahun 1971, seorang veteran perang Vietnam bernama John Draper menemukan cara menelpon
jarak jauh , tanpa mengeluarkan biaya. Triknya adalah dengan menggunakan sebuah peluit, yang menghasilkan suara kurang lebih 2600 mhz saat menelpon. Dari sinilah istilah phreaker mulai dikenal. Ada satu hal yang menarik dari phreaker, yang mana pada kenyataannya phreaker tidak hanya beredar di luar saja, akan tetapi di dalam lingkup kota Bau – Bau, banyak phreaker yang sangat meresahkan pihak jasa telekomunikasi. Faktanya, sekitar tahun 1997, mahasiswa – mahasiswa kota Bau – Bau yang melanjutkan pendidikan di kota – kota besar seperti Jakarta , Bogor, Bandung, Jogja, Surabaya dan Malang berhasil melakukan tindakan kejahatan layaknya seorang phreaker yakni dengan melakukan penggandaan dari kartu telepon yang sering digunakan untuk menelpon interlokal. Sebagai contoh, kartu telepon yang memiliki kapasitas 100 pulsa digandakan 2 kali lipat menjadi 200 pulsa, dan seterusnya. Hal inilah yang menurut peneliti juga termasuk dalam kriteria phreaker.
 
C. Carder
Merupakan kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan manipulasi nomor kartu
kredit orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sejarah yang paling fenomenal adalah seorang carder yang bernama Kevin Mitnick melakukan manipulasi kartu kredit sebanyak 2000 nomor kartu kredit. Pada awal tahun 2000 , ketakutan akan kelemahan program yang disebut dengan Y2K membuat tindakan para black hacker semakin menjadi. Y2K itu merupakan program digit komputer yang mana sampai tahun 1999, seluruh program komputer diaktifasi dari tahun 1901 – 1999 sehingga memasuki tahun 2000 semua sistem komputer harus merubah format digitnya. Berbagai virus dan tindakan para hacker untuk menyerang semakin ganas. Tidak kurang situs – situs keren yang mempunyai tingkat keamanan yang tinggi
berhasil dijebol seperti situs berita internasional CNN.com, Yahoo.com, Astaga.com, bahkan situs pemerintahan Amerika seperti situs gedung putih , FBI, dan Microsoft pun terkena serangan pula. Perkembangan para hacker di tanah air memang tidak dapat diketahui secara pasti. Hacker dari dalam negeri ini mulai mencuat namanya sewaktu ada seorang hacker remaja asal Indonesia yang ditangkap di Singapura, dimana dia membobol dan menghancurkan server pemerintahan Singapura. Komunitas lainnya seperti Indo-Hack juga sempat menyatakan perang terhadap hacker Portugal yang saat itu sedang terjadi tuntutan pembebasan Timor-Timor. Kabar terbarunya dari kalangan hacker Indonesia menyebutkan, hacker bernama tarjo melakukan serangan terhadap 21 situs pemerintahan Australia menyusul tidak simpatiknya perlakuan pemerintah Australia kepada warga Indonesia khususnya warga muslim yang tinggal di Australia.

Selasa, 24 April 2012

Posting Oleh Randi (12096742)

Asas-asas Cyber Law

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
    humanity
    ), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
    Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Posting Oleh : Thubagus Romadhona (12096744)

Teori-teori cyber law

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
  • The Theory of the Uploader and the Downloader,  Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
  • The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.

Posting Oleh : Bersama-sama :)


KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.



KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.