~~ CYBERLAW ~~
Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5850&Itemid=1
# Menyikapi
perilaku para underground semacam itu sesungguhnya tak terlalu sulit. Pada
dasarnya kaum underground adalah kaum yang bosan dengan kondisi di dunia nyata,
maka mereka menciptakan dunia sendiri. Maka pendekatan yang dibutuhkan adalah
komunikasi, bukan dengan melancarkan ancaman atau arogansi hukum. Kerangka
hukum cyber Indonesia menjadi startegis untuk menjamin rasa aman, keabsahan
informasi & jaminan / insentif bagi para investor. Hak asasi manusia harus
ditegakan untuk dapat berkomunikasi & hak untuk berpartisipasi dalam
masyarakat informasi global tanpa dibatasi dimensi fisik, ruang, waktu dan
institusi. Revisi beberapa kerangka hukum dan kebijakan pemerintah perlu
dilakukan untuk mengantisipasi hilangnya batas dimensi ruang, dimensi waktu
& mempercepat transaksi dunia maya.
Pada kasus ini aparat dari KPU sendiri berarti harus memperbaiki keamanan dari situs website yang dimilikinya karena bersifat resmi dan sangat terkait pada kepercayaan masyarakat pada pihak KPU sendiri. #
Pada kasus ini aparat dari KPU sendiri berarti harus memperbaiki keamanan dari situs website yang dimilikinya karena bersifat resmi dan sangat terkait pada kepercayaan masyarakat pada pihak KPU sendiri. #
Tidak ada komentar:
Posting Komentar