Kamis, 10 Mei 2012

Eka Ratna Susanti 12096747


Tujuan Cyber Law

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

  Contoh Kasus Pembobolan ATM
Belakangan ini Indonesia sedang diramaikan dengan berita pembobolan ATM. Para nasabah tiba-tiba saja kehilangan saldo rekeningnya akibat dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk masalah tipu  menipu dan curi mencuri adalah hal yang sepertinya sudah sangat biasa di Indonesia. Secara makro hal ini disebabkan oleh kurangnya kesempatan kerja dan tidak meratanya pendapatan.
Kasus pembobolan ATM yang terjadi di Indonesia belakangan ini, telah menelan korban 5 nasabah Bank besar yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BII dan Bank Permata. Perlu diketahui bahwa kartu ATM / kartu kredit, menyimpan datanya melalui pita magnet seperti halnya kaset. Data dalam pita magnet tersebut bias dibaca dengan sebuah alat berupa head / card reader.
Maraknya kasus pembobolan rekening nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM) membuat semua orang tercengang. Salah satu cara agar masalah ini tidak terulang adalah dengan mengganti kartu debet magnetik yang saat ini digunakan dengan kartu debet berbasis chip
 
  Pemecahan Masalah
            Pelaku pembobolan ATM harus dikenakan hukuman sesuai dengan UU ITE dan KUHP. Pihak bank yang melakukan layanan ATM dan terhadap ATM tersebut telah terjadi pembobolan rekening nasabah, maka diminta kehati-hatiannya, yaitu dengan memperkuat sistem keamanan di setiap ATM, memberikan satu tambahan security di mana setiap ATM yang ada di seluruh Indonesia, berikan pengawasan secara berkala di setiap ATM kita pasang CCTV yang bisa memonitor 24 jam dan menginformasikan cara yang aman mengambil uang di ATM kepada nasabah.
Salah satu cara agar masalah ini tidak terulang adalah dengan mengganti kartu debet magnetik yang saat ini digunakan dengan kartu debet berbasis chip. Sebenarnya rencana ini sudah menjadi wacana lama. BI juga telah meminta pihak perbankan untuk mempersiapkan diri menggunakan chip, BI baru mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal penggunaan chip untuk kartu kredit pada 13 April 2009. Perbankan nasional butuh alokasi dana sekitar Rp 2 triliun untuk mengganti semua ATM dengan teknologi chip. Hitungan ini didapat dengan asumsi harga per unit ATM antara 9.000 dollar AS dan 11.000 dollar AS, dengan setiap kartu dihargai 1 dollar AS-2 dollar AS. Biaya tersebut, digunakan untuk menarik semua kartu magnetik dan semua mesin ATM yang belum dilengkapi alat pembaca kartu chip. Biayanya memang cukup mahal karena memang kami ditekankan oleh BI bahwa dalam penerbitan kartu, sistem pembayaran interoperability itu bisa di satu terminal.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar