Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Contoh Kasus Pembobolan ATM
Belakangan ini Indonesia sedang diramaikan
dengan
berita pembobolan ATM. Para nasabah tiba-tiba saja kehilangan saldo
rekeningnya
akibat dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk
masalah
tipu menipu dan curi mencuri adalah hal
yang sepertinya sudah sangat biasa di Indonesia . Secara makro hal
ini
disebabkan oleh kurangnya kesempatan kerja dan tidak meratanya
pendapatan.
Kasus pembobolan ATM yang terjadi di Indonesia
belakangan ini, telah menelan korban 5 nasabah Bank besar yakni BCA,
Bank
Mandiri, BNI, BII dan Bank Permata. Perlu diketahui bahwa kartu ATM /
kartu
kredit, menyimpan datanya melalui pita magnet seperti halnya kaset. Data
dalam
pita magnet tersebut bias dibaca dengan sebuah alat berupa head / card
reader.
Maraknya kasus pembobolan rekening nasabah melalui
anjungan tunai mandiri (ATM) membuat semua orang tercengang. Salah satu
cara
agar masalah ini tidak terulang adalah dengan mengganti kartu debet
magnetik
yang saat ini digunakan dengan kartu debet berbasis chip
Pemecahan Masalah
Pelaku
pembobolan ATM harus
dikenakan hukuman sesuai dengan UU ITE dan KUHP. Pihak bank yang
melakukan
layanan ATM dan terhadap ATM tersebut telah terjadi pembobolan rekening
nasabah, maka diminta kehati-hatiannya, yaitu dengan memperkuat sistem
keamanan
di setiap ATM, memberikan satu tambahan security di mana setiap
ATM
yang ada di seluruh Indonesia, berikan pengawasan secara berkala di
setiap ATM
kita pasang CCTV yang bisa memonitor 24 jam dan menginformasikan cara
yang aman
mengambil uang di ATM kepada nasabah.
Salah satu cara agar masalah ini tidak terulang
adalah
dengan mengganti kartu debet magnetik yang saat ini digunakan dengan
kartu
debet berbasis chip. Sebenarnya rencana ini sudah menjadi
wacana
lama. BI juga telah meminta pihak perbankan untuk mempersiapkan diri
menggunakan chip, BI baru mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia
(PBI)
soal penggunaan chip untuk kartu kredit pada 13 April 2009.
Perbankan
nasional butuh alokasi dana sekitar Rp 2 triliun untuk mengganti semua
ATM
dengan teknologi chip. Hitungan ini didapat dengan asumsi harga
per
unit ATM antara 9.000 dollar AS dan 11.000 dollar AS, dengan setiap
kartu
dihargai 1 dollar AS-2 dollar AS. Biaya tersebut, digunakan untuk
menarik semua
kartu magnetik dan semua mesin ATM yang belum dilengkapi alat pembaca
kartu chip.
Biayanya memang cukup mahal karena memang kami ditekankan oleh BI bahwa
dalam
penerbitan kartu, sistem pembayaran interoperability itu bisa
di satu
terminal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar